Pelapor Kevin Aprilio atas dugaan penipuan, Helen Yosita Gunawan, hari ini melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Dalam BAP-nya tersebut, ibunda Helen, Sriyatin, ikut menjelaskan kronologi anaknya menjalin kontrak album dengan label Aprilio Kingdom yang dimiliki Kevin Aprilio.
"Saya memang ada kerjasama dengan pihak AK (Aprilio Kingdom), dengan Kevin 14 Januari 2013. Saya serahkan uang Rp2,5 miliar. Itu perjanjian yang kami sepakati, tapi di tengah perjalanan, pembuatan lagu dan les vokal banyak kendala. Tanpa kami duga, kami kecewa karena tidak sesuai schedule dan tidak sesuai biaya yang dikeluarkan kepada Kevin," beber Sriyatin usai BAP di Gedung Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2013).
Uang Rp2,5 Miliar dibayarkan lunas oleh Sriyatin kepada Aprilio Kingdom dibayar lunas dengan komitmen Kevin menyiapkan 10 buah lagu, tiga single yang dirilis, satu video klip dan promosi untuk menaikan pamor Helen. Namun banyaknya kendala di tengah kerjasama, pihak Helen lalu melayangkan surat keberatan kepada Aprilio Kingdom.
"Kami kasih surat ke manajemen AK karena di tengah perjalanan banyak kendala. Pada 24 Juni 2013 setuju memutuskan kerjasama melalui surat. Kevin mengembalikan uang kepada kami sebesar Rp1 miliar tertanggal 2 Agustus 2013, selebihnya dia bilang mau negosiasi," lanjutnya.
Kevin baru mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar, sedangkan sisanya masih ingin dirinci. Namun, Helen meminta Kevin mengembalikan sisanya dipotong satu lagu yang sudah di buat oleh Kevin sebesar Rp200 juta. Sekedar diketahui, Rp2,5 miliar adalah harga 10 lagu dikali Rp200 juta dan sisanya untuk biaya oprasional.
Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, Helen sudah mensomasi pihak Kevin. Tetapi dari dua kali somasi yang dikirim tak ada respon dari pihak Kevin. Kini, Kevin pun dikenakan pasal pidana 378 tentang penipuan
"Sudah ada somasi dua kali tapi belum ada respon dari pihak sana, kita dari awal sudah ketipu. Begitu dibawa ke ranah hukum, polisi merasa penipuan 378," pungkasnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar