Penanggung jawab tersebut adalah kontraktor, konsultan perencana, dan pengawas proyek. “Aturannya, setiap pembangunan harus melalui perencanaan, salah satunya penelitian tanah. Bila tidak terdeteksi (tanah mudah longsor), berarti ada yang melanggar aturan,” kata Malkan kepada Tempo, Minggu 27 Mei 2012.
Indikasi unsur pidana, menurut Malkan, jelas terjadi bila benar ada kolam air di bawah tanah yang menjadi fondasi dua bangunan yang ambruk. Adanya kolam air di bawah tanah diungkapkan oleh Ginting, Manajer Konsultan Proyek Hambalang. ”Konsultan bisa dianggap gagal melakukan tugasnya,” ucapnya.
Soal struktur tanah di bukit Hambalang, kata Malkan, meliputi jenis tanah, lapisan tanah, serta kandungan koral, pasir, dan air. Apabila hal itu tidak tercatat, menurut dia, konsultan sudah pasti bersalah. Kementerian Pekerjaan Umum juga harus memeriksa konstruksi bangunan yang ambruk. “Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, yang bertanggung jawab harus dipidanakan,” katanya.
Ginting menjelaskan, penelitian ulang membuka kemungkinan dilakukannya pemindahan atau penggantian fungsi lahan bila benar ditemukan ada masalah seperti kolam air di bawah tanah. “Pada awal pembangunan sebenarnya ada info ada kolam air di bawah sana, tapi belum pasti,” ujarnya.
Juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum, Waskito Pandu, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi dan audit terhadap proyek pusat pendidikan dan latihan olahraga di bukit Hambalang. "Kami akan analisis dan beri sanksi sesuai aturan," katanya.
________________________________________________________________________
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap kronologi kucuran anggaran Rp 753.687.400.479 (Rp 753 miliar) dari total anggaran Rp 1,2 triliun proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang mengalami ambles.
"Dan seperti ini kronologis APBN untuk proyek Hambalang," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional, Uchok Sky Khadafi, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Berdasarkan data yang diperolehnya, Uchok menjelaskan kucuran anggaran proyek yang disebut sebagai Sport Center Hambalang senilai Rp 753 miliar tersebut.
Menurutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menyelesaikan status kepemilikan tanah seluas 312.448 meter persegi yang berada di Desa Hambalang Bogor, Jawa Barat, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 tertanggal 20 Januari 2010.
Pada 2010, Kemenpora merealisasi anggaran sebesar Rp 253.687.400.479 dipergunakan untuk pembangunan lanjutan fisik proyek.
Pada 2011, Kemenpora mempunyai Pagu anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk pengadaan sarana olahraga Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anggaran Rp 500 miliar itu dialokasikan untuk lanjutan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) sebesar Rp 400 miliar dan pengadaan sarana olahraga pendidikan, pelatihaan dan sekolah olahraga nasional Hambalang sebesar Rp 100 miliar.
Dari alokasi anggaran pengadaan sarana Rp 100 miliar itu, Kemenpora melaksanakan Pelelangan Umum pertama dengan pascakualifikasi pada 7 Oktober 2011, untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) berupa Peralatan Sport Science pada Kemenpora Tahun 2011, dengan nilai Harga Pekiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 79.958.881.000 (Rp 79,9 miliar).
Dan Pemenang lelang ini adalah PT Putra Utara Mandiri yang beralamat Jalan Kramat Raya 7-9 RT 004/002, Gedung Centra Kramat Blok A-14, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, dengan nilai penawaran sebesar Rp 76.204.485.500 (Rp 76,2 miliar).
Pada 28 Oktober 2011, Kemenpora melaksanakan Pelelangan Umum kedua dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bantuan Meubelair pada (P3SON), dengan nilai HPS sebesar Rp 19.998.012.000 (Rp 19,9 miliar). Dan pemenang lelang ini adalah PT Christaenta Utama, alamat Duren Sawit Raya Komplek Ruko Duren Sawit Center Nomr 9D RT 007/ RW 010, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan harga penawaran sebesar Rp 18.808.699.800 (Rp 18,8 miliar).
Menurut Uchok, dari kronologi berdasarkan penelusuran dokumen APBN di atas, seharusnya pihak penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menemukan korupsi anggaran atas amblesnya proyek Hambalang ini.
Bagi FITRA, kasus korupsi itu akan menjadi jilid ke II di Kemenpora setelah proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Selamat buat Kemenpora atas prestasi korupsi ini berturut-turut diraihnya," pungkasnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar